Kerahasiaan Terjamin
Data pribadi ASN tidak diperjualbelikan, dibagikan, atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa izin resmi kedinasan.
Tujuan yang Sah
Pengumpulan data semata-mata digunakan untuk manajemen kompetensi, penerbitan sertifikasi resmi, dan pencatatan Jam Pelajaran (JP).
Keamanan Sistem
Penerapan protokol keamanan terstandar, transmisi terenkripsi (HTTPS), dan kontrol otorisasi berlapis (RBAC).
Dasar Hukum & Komitmen
Penyelenggaraan dan pengelolaan data pada LMS Gerak Terbang tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia, khususnya:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Peraturan Bupati Kendal mengenai Penyelenggaraan SPBE dan Manajemen Data Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal.
Data Pribadi yang Dikumpulkan
Untuk menunjang proses pembelajaran kedinasan yang valid dan akuntabel, LMS Gerak Terbang memproses data berupa:
Data Identitas Kepegawaian
- Nomor Induk Pegawai (NIP)
- Nama Lengkap dan Gelar Akademik
- Unit Kerja / Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
- Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang
Data Aktivitas Pembelajaran
- Riwayat login, alamat IP, dan log akses sesi
- Progres membaca materi modul dan video pelatihan
- Hasil evaluasi kuis, pre-test, post-test, dan tugas mandiri
- Riwayat penerbitan dan nomor kode unik E-Sertifikat
Tujuan Pemrosesan Data
Data yang tersimpan diolah secara sah untuk kepentingan:
- Memvalidasi kepesertaan ASN pada pelatihan teknis, manajerial, maupun fungsional.
- Menghitung pemenuhan akumulasi minimal 20 Jam Pelajaran (JP) tahunan sebagaimana diamanatkan LAN RI.
- Menerbitkan dan mengautentikasi E-Sertifikat resmi kelulusan ber-QR code.
- Menyusun laporan kinerja manajemen talenta dan pengembangan karier ASN terpadu Kabupaten Kendal.
Keamanan & Retensi Data
BKPSDM Kabupaten Kendal menerapkan perlindungan teknis dan organisasi yang ketat:
- Transmisi Terenkripsi: Seluruh komunikasi antara peramban pengguna dan server dienkripsi menggunakan sertifikat SSL/TLS (HTTPS).
- Akses Terbatas: Hak akses administratif hanya diberikan kepada tim pengelola diklat BKPSDM yang telah ditunjuk resmi melalui mekanisme otorisasi berbasis peran (RBAC).
- Pencadangan Rutin: Database dan berkas pembelajaran dibackup secara berkala guna menjamin keutuhan data terhadap risiko kehilangan atau kerusakan teknis.
Hak Pengguna & Koreksi Data
Sebagai subjek data, setiap pengguna memiliki hak untuk:
- Memeriksa kelengkapan dan kebenaran data profil pribadi di LMS.
- Mengajukan pembaruan jika terdapat kekeliruan penulisan nama, gelar, atau NIP melalui helpdesk BKPSDM.
- Mengunduh salinan E-Sertifikat resmi atas diklat yang telah diselesaikan.
Pertanyaan Seputar Privasi & Perlindungan Data?
Bila Anda memiliki pertanyaan, keberatan, atau ingin meminta koreksi data terkait perlindungan privasi pada platform ini, silakan hubungi tim pengelola data BKPSDM Kabupaten Kendal.