PRIVACY POLICY & DATA PROTECTION

Kebijakan Privasi & Perlindungan Data

Komitmen Pemerintah Kabupaten Kendal melalui BKPSDM dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan data pribadi seluruh aparatur dan pengguna platform pembelajaran daring Gerak Terbang.

Terakhir Diperbarui: September 2026 • Selaras dengan UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP)
Data Terlindungi
Enkripsi SSL/TLS & Server Resmi Pemkab Kendal
Kerahasiaan Terjamin

Data pribadi ASN tidak diperjualbelikan, dibagikan, atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa izin resmi kedinasan.

Tujuan yang Sah

Pengumpulan data semata-mata digunakan untuk manajemen kompetensi, penerbitan sertifikasi resmi, dan pencatatan Jam Pelajaran (JP).

Keamanan Sistem

Penerapan protokol keamanan terstandar, transmisi terenkripsi (HTTPS), dan kontrol otorisasi berlapis (RBAC).

1

Dasar Hukum & Komitmen

Penyelenggaraan dan pengelolaan data pada LMS Gerak Terbang tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia, khususnya:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  • Peraturan Bupati Kendal mengenai Penyelenggaraan SPBE dan Manajemen Data Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal.
2

Data Pribadi yang Dikumpulkan

Untuk menunjang proses pembelajaran kedinasan yang valid dan akuntabel, LMS Gerak Terbang memproses data berupa:

Data Identitas Kepegawaian
  • Nomor Induk Pegawai (NIP)
  • Nama Lengkap dan Gelar Akademik
  • Unit Kerja / Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  • Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang
Data Aktivitas Pembelajaran
  • Riwayat login, alamat IP, dan log akses sesi
  • Progres membaca materi modul dan video pelatihan
  • Hasil evaluasi kuis, pre-test, post-test, dan tugas mandiri
  • Riwayat penerbitan dan nomor kode unik E-Sertifikat
3

Tujuan Pemrosesan Data

Data yang tersimpan diolah secara sah untuk kepentingan:

  • Memvalidasi kepesertaan ASN pada pelatihan teknis, manajerial, maupun fungsional.
  • Menghitung pemenuhan akumulasi minimal 20 Jam Pelajaran (JP) tahunan sebagaimana diamanatkan LAN RI.
  • Menerbitkan dan mengautentikasi E-Sertifikat resmi kelulusan ber-QR code.
  • Menyusun laporan kinerja manajemen talenta dan pengembangan karier ASN terpadu Kabupaten Kendal.
4

Keamanan & Retensi Data

BKPSDM Kabupaten Kendal menerapkan perlindungan teknis dan organisasi yang ketat:

  • Transmisi Terenkripsi: Seluruh komunikasi antara peramban pengguna dan server dienkripsi menggunakan sertifikat SSL/TLS (HTTPS).
  • Akses Terbatas: Hak akses administratif hanya diberikan kepada tim pengelola diklat BKPSDM yang telah ditunjuk resmi melalui mekanisme otorisasi berbasis peran (RBAC).
  • Pencadangan Rutin: Database dan berkas pembelajaran dibackup secara berkala guna menjamin keutuhan data terhadap risiko kehilangan atau kerusakan teknis.
5

Hak Pengguna & Koreksi Data

Sebagai subjek data, setiap pengguna memiliki hak untuk:

  • Memeriksa kelengkapan dan kebenaran data profil pribadi di LMS.
  • Mengajukan pembaruan jika terdapat kekeliruan penulisan nama, gelar, atau NIP melalui helpdesk BKPSDM.
  • Mengunduh salinan E-Sertifikat resmi atas diklat yang telah diselesaikan.
HUBUNGI KAMI

Pertanyaan Seputar Privasi & Perlindungan Data?

Bila Anda memiliki pertanyaan, keberatan, atau ingin meminta koreksi data terkait perlindungan privasi pada platform ini, silakan hubungi tim pengelola data BKPSDM Kabupaten Kendal.

bkpp@kendalkab.go.id • (0294) 381232 / (0294) 382900